Profil Teknik Kendaraan Ringan /Otomotif
Tujuan kompetensi keahlian Teknik Kendaraan Ringan mengacu pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 3 yaitu tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Secara khusus tujuan Kompetensi Keahlian Teknik Kendaraan Ringan adalah membekali peserta didik dengan ketrampilan, pengetahuan dan sikap agar kompeten dalam hal :
- Melakukan dasar-dasar pekerjaan teknik meliputi : pengukuran, gambar teknik dasar, Auto CAD, pengelasan, Pekerjaan logam.
- Pemeliharaan Perbaikan Mesin Kendaraan Ringan
- Pemeliharaan Perbaikan Sasis Kendaraan Ringan
- Pemeliharaan Perbaikan Pemindah Tenaga Kendaraan Ringan
- Pemeliharaan Perbaikan Kelistrikan Kendaraan Ringan
- Produk Kreatif dan Kewirausahaan