Profil Teknik Komputer Jaringan

Tujuan kompetensi keahlian Teknik Komputer Jaringan  mengacu pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 3 yaitu tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Secara khusus tujuan Kompetensi Keahlian Teknik Komputer Jaringan adalah membekali peserta didik dengan ketrampilan, pengetahuan dan sikap agar kompeten dalam hal :

  1. Teknologi Jaringan Berbasis Luas
  2. Administrasi Infrastruktur Jaringan
  3. Administrasi Sistem Jaringan
  4. Teknologi Layanan Jaringan
  5. Produk Kreatif dan Kewirausahaan
Back to top button