Profil Teknik Perbaikan Bodi Otomotif

Tujuan kompetensi keahlian Teknik Perbaikan Bodi Otomotif  mengacu pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 3 yaitu tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Secara khusus tujuan kompetensi keahlian Teknik Perbaikan Bodi Otomotif adalah membekali peserta didik dengan ketrampilan, pengetahuan dan sikap agar kompeten dalam hal :

  1. Pemeliharaan Perbaikan Panel Bodi Kendaraan
  2. Pemeliharaan Perbaikan Kelistrikan Bodi dan Assesories Kendaraan
  3. Pemeliharaan Perbaikan Cat Bodi Kendaraan
  4. Pemeliharaan Perbaikan Interior Kendaraan
  5. Produk Kreatif dan Kewirausahaan
Back to top button