Profil Teknik Permesinan

Tujuan kompetensi keahlian Teknik Pemesinan mengacu pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 3 yaitu tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Secara khusus tujuan Kompetensi Keahlian Teknik Pemesinan adalah membekali peserta didik dengan ketrampilan, pengetahuan dan sikap agar kompeten dalam hal :

  1. Gambar Teknik Manufaktur
  2. Teknik Pemesinan Bubut
  3. Teknik Pemesinan Frais
  4. Teknik Pemesinan Gerinda
  5. Teknik Pemesinan NC/CNC dan CAM
  6. Produk Kreatif dan Kewirausahaan
Back to top button